PENGERTIAN BANK MENURUT UNDANG-UNDANG :
Menurut UU
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Dari definisi di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
Usaha pokok
bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,
seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan
tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit
maupun bentuk-bentuk lainnya.
Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary) Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit). Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development) Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary) Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit). Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development) Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Berikut ada beberapa pengertian bank :
1. Pengertian
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
2. Bank
Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
PENGERTIAN BANK MENURUT PAKAR AHLI
Beberapa pengertian bank yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain sebagai berikut.
a. Macleod,
tugas bank adalah menciptakan kredit, sedangkan bankir adalah pengusaha
yang membeli uang dan peminjam dengan cara menciptakan pinjaman lainnya.
b. R.G. Hawtery, pengusaha bank adalah pedagang yang mengadakan transaksi kredit, yang berupa penerimaan dan pengeluaran kredit.
c. A. Hann, tugas bank terletak pada pemberian pinjaman dengan cara menciptakan pinjaman dari simpanan yang dipercayakan.
FUNGSI BANK MENURUT UNDANG-UNDANG
Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut.
1) Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2) Bank
Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
FUNGSI DAN PERANAN BANK SAAT INI
*Penghimpun
dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank
memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang
berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan
seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang
bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang
berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat
ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda
pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya,
salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau
macet.
* Penyalur
dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam
bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan,
pemilikan harta tetap.
Peran Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu
pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana
sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana
yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan
keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih
aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit
(borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan
berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi.
Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas
dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh
bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti
uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus
dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk
berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut
masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk
kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai
dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan
fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus
likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan
likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank
sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa
mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan
pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak
simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor
menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk
memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam
hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk
menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi
biaya ekonomi.
JENIS-JENIS BANK
a. Jenis bank menurut fungsinya
1. Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya
dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang
sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud
terhadap emas atau perak atau keduanya.
2. Bank Umum, yaitu bank
yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis
tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari
menciptakan sendiri uang giral.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
4. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).
b. Jenis bank menurut kepemilikannya
Menurut kepemilikannya bank dikelompokkan berikut ini :
1. Bank Milik Negara
Bank
milik negara adalah bank yang modalnya sebagian besar atau keseluruhan
berasal dari negara. Misalnya, BRI, BNI 1946, dan Bank Mandiri.
2. Bank Milik Swasta
Bank
milik swasta adalah bank yang modalnya berasal dari perorangan atau
swasta. Misalnya, BCA, Bank Lippo, Bank Danamon, Bank Mega, dan
lain-lain.
3. Bank Koperasi
Bank
milik koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan
koperasi. Misalnya, Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia)
c. Jenis bank menurut bentuk hukumnya
Menurut bentuk hukumnya bank dikelompokkan menjadi:
1. bank berbentuk perseroan terbatas (PT);
2. bank berbentuk firma (Fa);
3. bank berbentuk badan usaha perseorangan;
4. bank berbentuk koperasi.
d. Jenis bank menurut organisasinya
Menurut organisasinya bank dikelompokkan menjadi:
1. Unit Banking adalah bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak memiliki cabang di daerah lain.
2. Branco banking adalah bank yang memiliki cabang-cabang di daerah lain;
3.
correspondenc banking adalah bank yang dapat melakukan pemeriksaan
dokumen ekspor-impor dan kegiatan utamanya di luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar